Selasa, 01 Oktober 2019

Jurnal UU Desa

Judul artikel : Dinamika Kebijakan Pemerintahan Desa di Indonesia Dari Masa ke Masa (Studi Tahun 1979-2015)
Penulis : Zainal
Jurnal yang memuat : Jurnal TAPIs Vol. 12 No. 1 Januari-Juni 2016
Reiewer : Hafif Ma’arif  (NIM 170110301094)

Ringkasan Pembahasan:
Desa mengalami banyak perubahan arturan namun belum dapat mewadahi semuanya sebagaimana banyak perubahan dalam sejarah pengautaran desa. Ditetapkan yaitu undang-undang nomor 22 tahun 1948 tentang pokok pemerintahan daerah, undang-undang nomor 1 tahun 1957 tentang pokok-poko pemerintahan daerah. Pada masa orde lama secara spesifik pemerintahan desa diatur tersendiri dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja. Pada masa Orde Baru pengaturan desa diatur tersendiri dalam Undang-Undang 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang menggantikan Undang-Undang 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-Undang ini menjadikan seluruh desa di Indonesia diseragamkan seperti struktur desa di Jawa. Akibatnya, eksistensi masyarakat hukum adat yang berada di luar Jawa mengalami pengurangan.
Pasang surut keadaan pemerintahan desa sekrang ini adalah sebagai akibat pewarisan Undang-Undang lama yang pernah ada, yang mengatur Pemerintahan Desa sejak zaman penjajahan Belanda. Aturan kolonial pertama terkait desa sebagai satuan pemerintahan adalah pada “Staatsblad No. 13 Tahun 1819 yang menjamin terus berlangsungnya hak penduduk desa memilih dan mengganti kepala-nya. Undang Undang tentang Desa memiliki sejarah yang cukup panjang di Indonesia. Menimbang perjalanan sejarah pengaturan perundangundangan desa sejak proklamasi 17 agustus 1945 hingga awal 2014, yang mengalami pasang surut mengikuti arus perubahan dan dinamika politik, mengakibatkan eksistensi desa semakin hari semakin terserus dan terpinggirkan.
Pada masa orde lama secara spesifik pemerintahan desa diatur tersendiri dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja. Pada masa Orde Baru pengaturan desa diatur tersendiri dalam Undang-Undang 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang menggantikan Undang-Undang 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-Undang ini menjadikan seluruh desa di Indonesia diseragamkan seperti struktur desa di Jawa.
Pengaturan yang lebih fokus mengkaji secara sfesipik tentang Desa ialah ketika diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 1965 Desa atau Desapraja adalah kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batasbatas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasanya dan mempunyai harta benda sendiri. Pada tahun 1979 lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang ini mengarah pada keanekaragaman bentuk dan susunan pemerintahan desa dengan corak nasional dan Pemerintahan Desa ditetapkan sebagai organisasi pemerintahan terendah dibawah Camat serta berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah terjadi gerakan reformasi pada tahun 1998, pengaturan mengenai desa mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini secara nyata mengakui otonomi desa. Otonomi yang dimiliki oleh desa menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari Pemerintah. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 juga terjadi perubahan dalam aspek pemerintahan desa. Menurut ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 di desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan Pemerintahan Desa.
Pengaturan mengenai desa kembali mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan mengenai desa di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Sama halnya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Di dalam Undang-Undang ini, Camat diberikan peranan yang tegas dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
 Dengan perjalannnya Desa mendapaykan pengakuan dengan adanya undang-undang Desa. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada tanggal 15 Januari 2014. UU 6/2014 tentang Desa diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 hari itu juga oleh Menkumham pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta. . Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan penegasan bawah penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat didasarkan atas Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atas Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar